Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Soal Surat PAW PKPI, KPU Bitung Diminta Lakukan Kajian Mendalam

by redaksibm
Kamis, 14 Maret 2019, 10:53 am
in Kota Bitung
A A
  • 76shares
Rendy Rompas

Bitung – KPU Kota Bitung resmi menerbitkan surat Nomor 60/PY.04-SD/7172/Kota/III/2018 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bitung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas nama Greiti Theresia Mandey.

Surat itu sendiri tertanggal 9 Maret 2019 dan menimbulkan kontrafersi karena dianggap ada yang janggal serta tak sesuai aturan dalam penerbitan surat itu.

Menurut salah satu pemerhati pemerintahan di Kota Bitung, Rendy Rompas, hal yang paling mencolok dalam surat KPU Kota Bitung itu adalah batas waktu Pengusulan PAW sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 12 tahun 2018.

“Jika KPU dan PKPI menggunakan dasar aturan itu maka otomatis sudah tidak memenuhi aturan yang berlaku,” kata Rendy, Kamis (14/03/2019).

Pengacara muda ini menjelaskan, jika mengacu ke PP Nomor 12, 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2014-2019 dilantik tanggal 11 Agustus 2014 sehingga batas waktu pengusulan PAW hanya sampai tanggal 11 Februari 2019.

“Itu sesuai dengan PP Nomor 12 pasal 112 poin tiga yakni enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPRD. Jadi surat usulan PAW dari PKPI dan surat KPU tidak relevan melakukan proses PAW jika mengacu ke aturan yang digunakan karena tidak cukup waktu,” katanya.

Untuk itu dirinya menghimbau KPU Kota Bitung lebih teliti dan jeli serta melakukan telaah mendalam dalam mengeluar surat keputusan tentang PAW.

“KPU harus cermat menerbitkan surat terkait PAW, jangan sampai surat yang diterbitkan menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw mengatakanan, surat PAW yang diterbitkan untuk menjawab surat usulan PAW dari DPRD Kota Bitung.

“Jadi bukan surat dari partai. Kami hanya menjawab surat dari DPRD yang mengajukan usulan PAW terhadap salah satu anggota DPRD,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 76shares
Tags: Deslie Sumampouwkpu bitungPaw greiti mandeypkpi bitungRendy Rompas

Berita Terkini

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.