Bitung – KPU Kota Bitung resmi menerbitkan surat Nomor 60/PY.04-SD/7172/Kota/III/2018 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bitung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas nama Greiti Theresia Mandey.
Surat itu sendiri tertanggal 9 Maret 2019 dan menimbulkan kontrafersi karena dianggap ada yang janggal serta tak sesuai aturan dalam penerbitan surat itu.
Menurut salah satu pemerhati pemerintahan di Kota Bitung, Rendy Rompas, hal yang paling mencolok dalam surat KPU Kota Bitung itu adalah batas waktu Pengusulan PAW sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 12 tahun 2018.
“Jika KPU dan PKPI menggunakan dasar aturan itu maka otomatis sudah tidak memenuhi aturan yang berlaku,” kata Rendy, Kamis (14/03/2019).
Pengacara muda ini menjelaskan, jika mengacu ke PP Nomor 12, 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2014-2019 dilantik tanggal 11 Agustus 2014 sehingga batas waktu pengusulan PAW hanya sampai tanggal 11 Februari 2019.
“Itu sesuai dengan PP Nomor 12 pasal 112 poin tiga yakni enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPRD. Jadi surat usulan PAW dari PKPI dan surat KPU tidak relevan melakukan proses PAW jika mengacu ke aturan yang digunakan karena tidak cukup waktu,” katanya.
Untuk itu dirinya menghimbau KPU Kota Bitung lebih teliti dan jeli serta melakukan telaah mendalam dalam mengeluar surat keputusan tentang PAW.
“KPU harus cermat menerbitkan surat terkait PAW, jangan sampai surat yang diterbitkan menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw mengatakanan, surat PAW yang diterbitkan untuk menjawab surat usulan PAW dari DPRD Kota Bitung.
“Jadi bukan surat dari partai. Kami hanya menjawab surat dari DPRD yang mengajukan usulan PAW terhadap salah satu anggota DPRD,” katanya.
(abinenobm)