Manado – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sementara dibahas DPR-RI yang rencananya juga mengatur tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi menuai penolakan banyak elemen masyarakat.
Salah-satunya, Kerukunan Mahasiswa (Kemah) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (31/10/2018) siang.
Rombongan Kemah KGPM dipimpin Roy Liow diterima Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw bersama Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo, Boy Tumiwa dan Eddyson Masengi.
Menurut koordinator rombongan, Roy Liow, mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi masuk RUU merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan beragama.
“Kebebasan beragama jangan diintervensi, mestinya mereka (DPR-RI) cari tahu apa sebenarnya sekolah minggu dan katekisasi itu,” jelas Roy Liow.
Andrei Angouw mewakili DPRD Sulut menyambut baik aspirasi masyarakat termasuk Kema KGPM yang peduli pada kebebasan beragama.
“Karena kebebasan beragama sudah diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945, sudah harga mati! Aspirasi adik-adik mahasiswa kami terima untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat,” terang Andrei Angouw.
Terpisah kepada BeritaManado.com, anggota DPRD Eddyson Masengi berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat kristiani Sulawesi Utara.
“Jangan sampai mereka (pembahas RUU di DPR-RI) mengira sekolah minggu itu pendidikan formal, padahal kan sekolah minggu adalah ibadah minggu khusus anak-anak. Mestinya mereka cari tahu sebelum dimasukkan menjadi bagian RUU,” tandas Caleg DPRD Sulut dapil Minsel dan Mitra ini.
(JerryPalohoon)