Bitung – Pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Petrus Rumbayar meminta Pemkot Bitung menjadi pioner atau contoh mentaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan Petrus terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memenangkan gugatan ratusan Pala dan RT terkait SK Walikota Bitung Nomor 162 Tahun 2016, Selasa (20/06/2017).
“Pemkot harus jadi contoh taat hukum dengan tunduk pada putusan PTUN yang memenangkan gugatan Pala dan RT,” kata Petrus, Rabu (21/06/2017).
Petrus menyatakan, polemik pemberhentian ratusan Pala dan RT serta penerbitan SK Walikota Bitung Nomor 162 Tahun 2016 memang menyalahi prosedur serta cacat hukum dari awal.
“Jadi wajarlah jika PTUN memenangkan gugatan para Pala dan RT karena memang tak sesuai prosedur. Dan itu sudah beberapakali saya sampaikan ke Pemkot tapi tak diindahkan,” katanya.
Ia menyatakan, Pala dan RT hanya diberhentikan via SMS dan lisan, padahal mereka diangkat dengan SK resmi sehingga harus juga disertai dengan SK pemberhentian.
“Malah saat itu Pemkot menerbitkan SK Walikota Bitung Nomor 162 Tahun 2016 mengangkat Pala dan RT baru tanpa ada SK pemberhentian para Pala dan RT yang lama,” katanya.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan perkara Nomor 93/G/2016/PTUN.MDO yang dihadiri oleh Ferdy Tanos, SH (Kasubag Bankum), dengan objek sengketa SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/162/2016 tentang Penetapan Kepala Lingkungan dan Ketua RT serta Pemberian Biaya Operasional, dengan Penggugat Jefry Mangapeng, dkk (187 penggugat).
Majelis Hakim yaitu Zarina, SH (ketua), Tiar Mahardi, SH (anggota), dan Salman Khalik Alfarisi (anggota) memutuskan mengabulkan SEBAGIAN tuntutan para penggugat yaitu membatalkan SK tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, tetapi tuntutan untuk membayar biaya operasional selama bekerja lim bulan dari bulan April sampai dengan Agustus sebesar Rp1.298.750.000 oleh majelis ditolak karena sudah masuk ranah perdata.(abinenobm)