Manado – Pemandangan umum terhadap perubahan APBD 2015, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Eva Sarundajang juga menyoroti operasi pertambangan di Pulau Bangka, Minahasa Utara yang menurut pengamatan justru sangat merugikan sektor pariwisata, perikanan dan kelautan.
Gubernur SH Sarundajang pada rapat paripurna di DPRD Sulut, Kamis (13/8/2015), beralasan
sesuai Undang-undang sebelumnya ijin tambang di suatu wilayah adalah kewenangan bupati dan walikota, sementara gubernur hanya sebagai memfasilitasi dan mengawasi.
“Pemkab Minut keluarkan ijin tambang nikel di Pulau Bangka. Di kementerian Bangka potensial biji besi. Investor yang serius dari Cina didukung kerjasama dua negara ditandatangani dua presiden, maka berproseslah ijin tambang di pulau Bangka. Saat ini tinggal menunggu ijin Sonasi” jelas Sarundajang. (jerrypalohoon)