Manado – Terkait sidak yang dilakukan Pansus Perparkiran DPRD Kota Manado, dibawah pimpinan Henky Kawalo, sekaligus melakukan pelarangan menarik retribusi di kawasan Mega Mas, ternyata tanpa hasil yang diharapkan.
Berdasarkan surat pemberitahuan dengan nomor 029/BR/CorpLGL/MSNL/IX-2013, yang ditujukan kepada pimpinan Pansus Perparkiran, yang ditandatangani Legal Manager PT. Megasurya Nusalestari selaku pengelola Mega Mas, D Endhy Harahap berisi sejumlah jawaban atas surat rekomendasi Pansus Perparkiran.
Surat tertanggal 24 September 2013 (hari ini) diantaranya berisi peryataan:
- Bahwa pengelolaan parkir yang kami (Mega Mas, red) lakukan adalah berdasarkan pada Amandemen kedua perjanjian kerjasama reklamasi pantai teluk Manado Nomor: 11/PKS/Am.2/Hkm/2012 antara Pemerintah Kota Manado Nomor: 008/PH/CorpLGA/MSN/IX-2012.
- Bahwa oleh karena itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, permintaan Pansus Ranperda Pengelolaan Parkir tidak dapat kami penuhi sampai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tersebut diatas, SEBAB:
- Pengelolaan parkiran yang kami lakukan adalah bentuk pelaksanaan dari prestasi yang sudah jelas dan tegas diperjanjikan.
- Memenuhi permintaan Pansus secara hokum mengandung makna kami (Mega Mas, red) melalaikan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama tersebut. (Leriando Kambey)