Jakarta – Dua orang saksi masing-masing Christiano Edwin dan WP Nainggolan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan soal perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 11 Januari 2012 membantah keterlibatan Gubernur Sulut, DR SH Sarundajang (SHS).
Salah satu pokok bantahan mereka adalah soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (CNR-DJT) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa). Menurut Christiano, Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di Minahasa sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD.
“(Alokasi APBD) itu sudah dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan DPRD lewat badan anggaran dan fraksi komisi,” kata Christiano Edwin, dalam persidangan kali ketiga untuk perkara dengan nomor 103/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pembuktian. Dikatakannya, politisasi APBD Sulut oleh Gubernur Sulut sebagaimana yang didalilkan pasangan Runtu-Tombeg merupakan dalil yang tidak mendasar. “Sangat tidak mendasar menurut hukum ketika pemohon mendalilkan bahwa ada politisasi gubernur terhadap pelaksanaan proyek yang ada di Minahasa,” tandas Cristiano.
Sementara itu, saksi lainnya WP Nainggolan menerangkan pertemuan tanggal 15 November 2012 di kediaman pribadi Gubernur Sulut. Nainggolan mengaku datang sekitar pukul 16.00 WITA dan saat itu sudah ada para hukum tua. Kehadiran para hukum tua, kata Nainggolan, untuk menyampaikan aspirasi di desa mereka misalnya mengenai kondisi jalan rusak. “Pada kesempatan itu, ada juga janji-janji kalau anaknya (gubernur) terpilih (sebagai wakil bupati), maka gubernur akan memperhatikan (aspirasi)?” tanya Hakim Konstitusi Harjono. “Tidak ada,” jawab Nainggolan.
Mendalami keterangan ini, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan mengenai pembagian amplop berisi uang Rp 3 Juta. ”Setiap hukum tua yang hadir pada ketika itu, ketika mau pulang mendapat amplop yang berisi uang tiga juta rupiah, benar itu?” tanya Fadlil. “Saya tahu tapi isinya saya tidak tahu,” jawab Nainggolan.
Christiano Edwin dan WP Nainggolan semula hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Gubernur Sulut. Gubernur Sulut sedianya diminta keterangan sebagai saksi dan bukan pihak yang bersengketa dalam Pemilukada Minahasa. Majelis Hakim pun mengubah posisi Christiano dan Nainggolan sebagai saksi berdasarkan kesediaan yang bersangkutan untuk disumpah sebagai saksi.
Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Tampak hadir di persidangan, pemohon yaitu pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (CNR-DJT) dan kuasanya, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dan kuasanya, pihak terkait pasangan Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa) dan kuasanya. (*/mk.go.id)