Bitung – Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung akhirnya memberikan tanggapan soal maraknya beredar merk rokok yang diduga menggunakan cukai bekas di Sulut.
Dihadapan sejumlah Wartawan, Kepala Seksi Pendindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung, Henki tak menampik jika merk rokok 86, Nous, Blits dan RMX Bold masuk daftar rokok yang dimusnakan beberapa waktu lalu karena menggunakan pita cukai illegal.
“Memang rokok itu kita sita dan musnakan karena memakai cukai 2016 dan 2017 palsu sebanyak dua container atau delapan juta batang,” kata Henki, Rabu (02/08/2017).
Terkait maraknya rokok itu beredar kata dia, pihaknya akan menggalakkan operasi pasar tiap bulan di wilayah Sulut secara acak dengan tujuan mengecek pita cukai yang digunakan sekaligus menyita jika memang illegal.
“Malah jujur, saya pribadi pernah melihat langsung rokok-rokok itu dijual di warung-warung dan cukai yang digunakan adalah cukai bekas. Makanya kita akan galakkan operasi pasar,” katanya.
Disinggung soal beredarnya rokok illegal itu karena kelalaian Bea dan Cukai, Henki membantah.
“Kita bukan lalai apalagi kecolongan, bisa saja rokok-rokok itu masuk dari Gorontalo baru diedarkan di Sulut,” katanya.
Ditambah lagi kata dia, Bea dan Cukai tak memiliki wewenang penuh untuk mengecek satu persatu pengiriman domestik yang masuk ke Pelabuhan Kota Bitung.
“Kecuali info sudah A1 baru kita berani bertindak seperti rokok illegal yang kita sita dua container dan sudah dimusnakan beberapa waktu lalu,” katanya.(abinenobm)
Baca: Cukai Bitung, Aneka Rokok Illegal Ini Tetap Beredar