Tondano – Peraturan Daerah Pelayanan Publik Bidang Kesehatan yang digodok lewat hak inisiatif dewan tinggal menunggu diterbitkannya Lembaran Negara (LN) RI. Demikian diungkapkan salah satu anggota Pansus Ivonne Andries kepada BeritaManado, Selasa (2/6/2014) pagi.
“Setelah LN diterima DPRD Minahasa, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai implementasi dari Perda tersebut. Mudah-mudahan nanti dengan adanya payung hukum ini, akan meningkatkan pelayanan kesehatan di Minahasa sampai ke pelosok pedesaan,” ungkap Andries.
Ditambahkannya, bahwa proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilakukan yaitu berdasarkan data temuan di lapangan. Dengan demikian, peraturan tersebut memang benar-benar berasal dari, oleh dan untuk rakyat. (frangkiwullur)