Manado, BeritaManado.Com – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menanggapi beberapa kasus penutupan rumah ibadah yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, paling utama setiap insan dan kelompok masyarakat harus mampu memberikan toleransi kepada semua pemeluk agama.
“Point-nya harus bisa memberikan toleransi. Apresiasi tinggi kepada seluruh umat beragama di Provinsi Sulawesi Utara yang mampu mempertahankan kerukunan hidup antar umat beragama sekaligus memperkokoh semangat nasionalisme,” jelas Lukman Hakim Saifuddin ketika konverensi pers usai membuka Seminar Nasional Kebangsaan dalam rangka HUT Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) ke-84 yang dilaksanakan di Graha Gubernuran, Kamis (26/10/2017) pagi.
Meski demikian Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat untuk membedakan tempat ibadah dan rumah ibadah.
“Jadi, disini memang harus dibedakan antara tempat ibadah dengan rumah ibadah. Kalau rumah ibadah tentu ada konsekuensi secara yuridis, sosiologis, karena dibutuhkan izin, IMB, kesepakatan dari warga setempat dan seterusnya, tapi kalau tempat ibadah kita bisa beribadah sesuai agama kita dimanapun,” terang Lukman Hakim Saifuddin.
Pembukaan seminar juga dihadiri Ketua MPH PGI, Pdt. Dr. Henriette Hutabarat, Ketua Majelis Pertimbangan KGPM, Dr SH Sarundajang, Ketua Umum KGPM Gbl Fetrisia Aling, Ketua MG Gbl Tedius Batasina, mantan Ketua Umum PGI Pendeta Yewangoe, Gembala-gembala dan jemaat KGPM. (JerryPalohoon)