Bitung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai penolakan pemilik lahan dengan harga yang diajukan appraisal adalah hal yang wajar.
Menurut Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Sulut, Deany Keintjem, penolakan pemilik lahan dengan harga pembebasan laham tol sangatlah wajar dan bisa dimaklumi.
“Saya memahami kekecewaan itu, pemilik lahan sudah menghitung dengan nilai investasi tanah, sehingga harga yang ditawarkan dirasa rendah,” kata Deany ketika menghadiri musyawarah lahan tol dengan pemilik lahan di lantai IV Kantor Walikota, Rabu (08/03/2017).
Padahal kata dia, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, harga yang diajukan untuk pembebasan lahan tol di Kota Bitung sudah termasuk paling tinggi.
“Harga sebenarnya sudah bagus, tapi kan kembali lagi ke tiap pemilik lahan apakah menerima atau tidak,” katanya.
Kalaupun harga itu tetap ditolak, ia mempersilahkan pemilik lahan untuk menempuh langkah yang tersedia, yakni gugatan ke pengadilan.
“Kalau tidak ada titik temu, silahkan membawa persoalan ini ke pengadilan. Itu jalurnya dan kami akan menghormati langkah itu. Sebab mau dipaksapun, kami tidak bisa mengubah harganya. Itu bukan kewenangan kami,” katanya.(abinenobm)