
Minut, BeritaManado.com – Lebih dari 2000 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menanti untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian, pihak Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait pengangkatan tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala BKPP Minut Drs Styvi Watupongoh belum lama ini.
“Hal ini yang sedang kami tunggu, jadi bisa saja Pemkab Minut menerima pegawai dengan formasi seperti ini (yang diberikan pusat). Apabila PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ingin diangkat sebagai ASN, yang bersangkutan harus mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tahapan seleksi,” jelas Watupongoh.
Dijelaskan lagi, menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri terdiri dari ASN dan PPPK.
PPPK ini merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU ASN.
“Kalau tentang THL, kajian dan semua ketentuan masih ditunggu,” tutup Watupongoh.
(Finda Muhtar)