Aksi damai warga Talaud di kantor gubernur lalu
Manado – Perihal berita bahwa surat keputusan (SK) pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sudah berada di tangan Gubernur Olly Dondokambey diklarifikasi Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth.
Diketahui, wartawan BeritaManado.com telah salah menginterpretasikan (menafsirkan) pesan tertulis yang dikirimkan.
Christian Iroth merinci materi pesan yang dikirimkan kepada media di point 5 yakni:
Gubernur akan melantik Bupati dan Wakil Bupati apabila semua masalah telah selesai (a. Jawaban surat menteri dan MA sdh di balas.. b. SK Pelantikan sdh ada di tangan Gubernur).
“Jadi, tidak ada yang salah dari materi itu cuma ada kesalahan interpretasi dari wartawan yang kebetulan pesan dalam kurung itu diangkat sebagai lead sehingga diartikan menjadi SK pelantikan sudah di tangan gubernur,” jelas Christian Iroth, Rabu (31/7/2019) malam.
Sehingga, lanjut Christian Iroth, capture berita SK pelantikan sudah di tangan gubernur yang tersebar di media sosial (medsos), sebenarnya sudah dikoreksi media bukan pihak Pemprov Sulut.
“Jadi itu sudah dikoreksi media, bukan dari kami karena tidak ada yang salah dari materi kami,” tegas alumnus IPDN ini.
Diketahui, Gubernur melalui Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth kembali mengungkap fakta ‘pembatalan’ pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud hasil Pilkada 2018.
Menurut Christian Iroth, masalah yang mengemuka soal pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga bukan pada sudah terbit SK dan petikan SK, tapi persoalannya adalah SK tersebut masih berkait dengan persoalan-persoalan dan fakta hukum yang ditemukan saat ini.
“Fakta hukum yang dimaksud adalah pada 2014 Mendagri mengeluarkan SK yang menyebutkan 2 (dua) periode kepemimpinan Elly Engelbert Lasut di Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Christian melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Selasa (30/7/2019) malam.
Di 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke Mendagri di PTUN Jakarta. Setelah digugat oleh Elly Lasut, Mendagri mengeluarkan SK baru merevisi SK tahun 2014 yang menyatakan Elly Lasut belum 2 periode, sehingga berdasarkan SK ini Elly Lasut boleh mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bupati Talaud di Pilkada 2018.
Putusan MA nomor 367/TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, bunyinya menolak permohonan kasasi Elly Lasut sedangkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 yang digunakan Elly E Lasut sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga dianggap batal demi hukum.
Muncul pertanyaan, kenapa ada perubahan atau revisi SK Mendagri dan hanya ditandatangani oleh pejabat 2 tingkat di bawah Menteri?
Lainnya, revisi SK Mendagri tahun 2014 juga tidak diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Seharusnya sebelum membuat revisi SK ini dapat menanyakan atau meminta bahan masukan dari Pemprov Sulut.
Sehubungan dengan ini Gubernur Sulut menyurat kepada Mendagri sesuai surat tertanggal 19 Juni 2019 meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut diatas, juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang baru diketahui sehingga ada kepastian hukum.
“Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap patuh dan taat pada Undang-Undang serta ketentuan-ketentuan aturan sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelas Christian.
Lanjut dia, Gubernur Sulut akan melantik Bupati dan Wakil Bupati apabila semua masalah telah selesai.
“Yakni apabila jawaban surat menteri dan MA sudah dibalas dan SK pelantikan sudah di tangan Gubernur,” tutur Christian.
Terkait isu yang berkembang bahwa Gubernur Olly Dondokambey tidak mengakui SK pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga dibantah Christian Iroth.
“Pak Gubernur tidak pernah komplain SK, Gubernur hanya meminta klarifikasi,” tegas alumnus IPDN ini.
Diketahui, ‘pembatalan’ pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dijadwalkan Senin, 22 Juli 2019 lalu, mengacu pada radiogram Mendagri kepada Gubernur, bernomor: T.131.71/3827/OTDA, tertanggal 18 Juli 2019, perihal pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Talaud.
Gubernur Olly Dondokambey telah mengangkat Sekda Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Talaud semenjak 20 Juli 2019.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga mendatangi kantor gubernur Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Kota Manado, Senin (22/7/2019), mendesak Gubernur Olly Dondokambey melantik Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Paparaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud periode 2019-2024.
Menyikapi aspirasi tersebut, Elly Lasut meminta kepada para pendukungnya tetap tenang.
“Saya mengharapkan masyarakat Talaud terlebih para pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan sabar menanti pelantikan kami oleh bapak Gubernur,” jelas Elly Lasut melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Senin (22/7/2019) sore.
Secara bijaksana Elly Lasut bahkan meminta kepada masyarakat tidak lagi mendatangi kantor gubernur.
“Saya sangat berterima-kasih atas doa para tua-tua adat dan perhatian dari masyarakat pendukung saya. Sekali lagi saya sampaikan untuk tetap tenang dan bersabar. Semua akan indah pada waktunya,” pungkas Elly Lasut.
Diketahui, kedatangan ratusan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud ke Manado sudah sejak pekan lalu.
Kedatangan mereka bermaksud menghadiri acara pelantikan.
“Torang kesini karena ingin menyaksikan pelantikan. Tapi begitu sampai katanya pelantikan ditunda. Jadi kami ke Kantor gubernur untuk bertanya dan meminta kepastian. Tidak ada maksud apa-apa,” ujar Yahya Malensang STh, warga Talaud.
(JerryPalohoon)