Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Sangihe, Talaud, Sitaro

Soal PAW, Lihat Edaran Mendagri 161

by Ady Putong
Kamis, 4 Juli 2013, 10:42 am
in Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 0share

Tahuna-Ketidakpastian proses pergantian antar waktu (PAW) 11 anggota Dekab Sangihe
periode 2009-2014 terkait dengan pengunduran diri untuk kembali menatap Pemilu
2014 akhirnya mulai terjawab.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan edaran dengan nomor 161/3294/SJ tentang pemberhentian antar waktu anggota DPRD, karena menjadi anggota partai politik lain atau mengundurkan diri.

Sekretaris GMNI Cabang Sangihe Jusuf Gaghana dalam edaran yang ditandatangani
Mendagri Gamawan Fauzi sangat tegas mengatur menyangkut proses PAW bagi siapa saja anggota Dekab yang telah mengajukan pengunduran diri, terkait pindah partai politik untuk maju kembali di Pemilu legislatif tahun 2014 mendatang.

“Dalam poin ketiga edaran tertanggal 24 Juni 2013 menyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 102 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010,jadi sangat jelas langkah yang telah diambil 11 anggota Dekab Sangihe sekarang ini,” terang Gaghana.

Dalam poin lain lanjutnya, dinyatakan meskipun partai politik bukan peserta Pemilu legislatif tahun 2014, namun tetap wajib mengusulkan PAW.
“Jadi sangat jelas dalam edaran, kalau partai politik enggan mengusulkan PAW, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik untuk segera diusulkan PAW. Akan tetapi dalam kurun waktu 14 hari dari surat tersebut tidak ada respon dari pimpinan partai politik, maka pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur bagi anggota DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati/Walikota selanjutnya diresmikan proses
PAW,” tuturnya kembali

Melihat fakta di Dekab Sangihe bahwa ada Parpol yang enggan mengusulkan PAW bagi anggota pindah Parpol, harusnya segera disikapi secara serius oleh
pimpinan DPRD.

“Hal ini dimaksudkan agar amanat UU dan aturan lainnya dilaksanakan. Sehingga tidak akan terjadi persoalan baru dikemudian hari yang bisa saja menjurus ke ranah hukum,” tutupnya. (gun)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: gamawan fauzigmnijusuf gaghanamendagriPAWsangihetahuna

Berita Terkini

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025

Menu Mama Jadi Andalan Sap7a Rasa di ARYADUTA Manado, Ada Mukbang Grande Burger

15 Mei 2025

Andrei Angouw dan Manly Manado Society Bertemu Konsul Jenderal Australia, Bahas Kerja Sama Pariwisata

15 Mei 2025
Meriah! Ini Daftar Lengkap Pemenang dan Pemegang Gelar Remaja KGPM Berprestasi 2025

Meriah! Ini Daftar Lengkap Pemenang dan Pemegang Gelar Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.