Manado, BeritaManado.com — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen mengaku siap untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Andi Silangen, pihaknya akan patuh terhadap Instruksi Presiden dalam menggunakan Kendaraan listrik sebagai mobil operasional DPRD Sulut sebagai bentuk dukungan terhadap hasil Nikel yang kini pengelolaannya telah dilakukan di Dalam Negeri.
“Kalau instruksi Presiden, tentunya akan mengikuti instruksi itu kan,” ungkap Andi kepada BeritaManado.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulut Jumat, (23/9/2022).
Lanjut Andi, Hasil pengelolaan bahan mentah Nikel yang dikelola di Indonesia salah satunya untuk beterai listrik, sehingga ke depan harus didorong agar seluruh kegiatan yang bisa menggunakan baterai listrik tersebut diutamakan termasuk mobil listrik.
Namun DPRD Provinsi Sulut hingga kini belum membahas terkait penggunaan mobil listrik tersebut.
“Kita melihat nanti, kan mobil kita masih boleh digunakan. Kita lihat situasi kemampuan keuangan daerah,” ucap Andi.
Sementara Anggota DPRD Fabian Kaloh juga senada dengan Ketua DPRD mengatakan, hal itu juga harus sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksudkan oleh Presiden adalah pengadaan baru untuk kebutuhan baru.
“Jadi, jangan mobil masih baru, terus diganti karena alasan itu kan?,” ujar Fabian.
Meski demikian, Fabian juga tetap patuh terhadap instruksi Presiden terkait dengan penggunaan mobil listrik tersebut yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
“Instruksi tetap akan kita patuhi tapi belum sekarang,” kata Fabian.
Mengikuti kondisi keuangan
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit saat ditemui BeritaManado.com mengatakan, terkait dengan Inpres tersebut, Raski menyambut baik namun dirinya belum setuju untuk melakukan penggantian terhadap mobil-mobil yang ada saat ini.
“Kita harus melihat khusus di Sulawesi Utara, baru selesai pandemi dan kondisi sekarang baru berangsur membaik sehingga untuk melaksanakan inpres ini harus mengikuti kondisi keuangan di daerah masing-masing,” ungkap Raski.
Namun begitu, Raski tidak mempermasalahkan jika sudah ada daerah yang siap dan bisa mengikuti inpres tersebut namun yang pasti saat ini Sulut baru selesai masa pandemi dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.
“Tapi tahun depan juga kita lihat kondisi keuangan kita,” tutup Raski.
(Erdysep Dirangga)