Pasangan Jeffrie Polii dan Cherly Mantiri bersama tim saat konferensi pers usai pendaftarannya ditolak KPU.
TOMOHON, beritamanado.com – Gugatan yang dilayangkan Jeffrie Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), pasangan bakal calon dari Partai Golkar sepertinya membuahkan hasil. Pasalnya, Panwas merekomendasikan pasangan ini untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. (baca juga: KPU Tomohon Tolak Berkas Pendaftaran Jepol-Chermat)
“Ya, mereka boleh mendaftar. Rekomendasi sudah saya tandatangani, silahkan dicek langsung ke KPU dan pelapor,” terang Rita Kambong SH, Ketua Panwas Kota Tomohon kepada BeritaManado.com, Jumat (31/07/2015).
Dikatakannya, dasar rekomendasi tersebut mengacu dari UU nomor 8 tahun 2015 serta PKPU nomor 12. “KPU kena di prosedur, mereka berpegang di PKPU tapi dasar keputusan Panwas UU. Kami Panwas berpegang pada kebenaran dan keadilan aturan,” tegasnya. (baca juga: Jeffrie Polii: Satu Kata, Gugat KPU Tomohon!)
Kendati demikian, pasangan ini tak serta merta akan langsung mengikuti tahapan pendaftaran. Pasalnya KPU Tomohon masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. ” Rekomendasinya sudah kita terima namun masih akan
dikaji dan dipelajari dulu. Setelah itu kita melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan kalau perlu ke KPU RI. Hasilnya seperti apa akan disampaikan kemudian,” kata Tombeg. (ray)