Kiri ke kanan: Erick Gabriel Kawatu, Ferry Daud Liando dan Melky Jakhin Pangemanan
Manado – Keputusan sela yang dikeluarkan PTUN terkait Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud seharusnya segera ditindaklanjuti dengan keputusan berkekuatan hukum tetap apakah diterima atau ditolak.
Menurut pengamat politik Dr Ferry Liando, jika keputusan berkekuatan hukum tetap dan adil itu sudah dikeluarkan PTUN akan memudahkan mengetahui kapan pelaksanaan Pilkada Manado.
“Sesuai aturan hanya diperpanjang 14 hari. PTUN harus mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap secara cepat. Jika keputusan sudah ada maka akan memudahkan KPU sampai kapan penundaan itu,” jelas Liando melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Rabu (9/12/2015) malam.
Lanjut akademisi Unsrat ini, keputusan berkekuatan hukum tetap PTUN juga akan membantu KPU untuk penganggaran. Jika anggaran KPU Manado cukup maka KPU langsung menjalankan tahapan selanjutnya. Tapi kalau anggaran tidak cukup maka akan beresiko sebab masih harus berembuk lagi dengan Pemkot dan DPRD untuk penambahan anggaran untuk sosialisasi maupun logistik dan rekrutmen KPPS baru.
“Harus diingat, masa kerja KPPS sangat singkat. Jika penundaan panjang maka masa jabatan KPPS sekarang akan habis sebelum penyoblosan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memasukkan tahapan Pilkada Manado di tahun 2015, bukan 2016,” tegas Liando. (jerrypalohoon)