Manado – Penerbitan ijasah paket terangkat pada rapat Komisi 4 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara awal pekan ini.
“Ijasah paket A,B,C.. prosesnya berbeda namun tetap diakomodir saat ujian kesetaraan. Masalah sering muncul di tahap II. Pencetakan ijasah di pusat bukan provinsi. Mulai Maret kita mendapat otorisasi pencetakan ijasah meskipun pencetakan ijasah tidak dianggarkan di APBD 2016,” ujar Ch. Sumampow, Sekretaris Dinas Dikbud.
Sebelumnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Gemmy Kawatu sempat menjelaskan konsekuensi Undang-Undang yang baru Nomor 23 sekitar 8000 guru menjadi ASN provinsi. “Artinya beban kami bertambah untuk mengatur,” jelas Kawatu. (jerrypalohoon)