Manado – Anggota komisi 3 Eddyson Masengi kepada GM PT PLN Suluttenggo mempertanyakan kondisi genset eks PT Newmont. Diketahui genset tersebut saat ini dititip di salah-satu tempat di Desa Sawangan dengan biaya sewa mencapai Rp 250 juta yang oleh Pemprov Sulut mengatakan genset bakal digunakan oleh PLN.
GM PLN Santoso Januwarsono menampik pihaknya ingin mempergunakan genset tersebut. “Soal genset itu kami angkat tangan karena gensetnya sudah tidak bisa digunakan,” ujar Santoso saat hearing PLN bersama komisi 3 Deprov, Selasa (22/1) sore.
Namun demikian soal genset menurut Santoso menjadi domain Pemprov Sulut. “Kalau soal genset mau dijual atau tidak itu wewenang pemprov,” tukas Santoso. (Jerry)