Bitung – Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Pemkot Bitung menyatakan banyak yang salah presepsi soal wewenang izin galian C jenis pasir di Kota Bitung.
Menurut Sekretaris DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari, ketika izin galian dipermasalahkan tak sedikit yang datang mempertanyakan ke pihaknya, padahal itu bukan wewenang mereka.
“Salah satu contoh ketika para sopir truk pengangkut pasir menggelar demo dan mendatangi kami untuk menuntut agar kami memberikan izin beroperasi galian yang sudah ditutup, itu sangat keliru dan salah alamat,” kata Sadat, Kamis (06/04/2017).
Menurutnya, posisi DHL terkait izin galian C jenis pasir di Kota Bitung hanya sebagai pemberi rekomendasi kajian dampak lingkungan setelah Dinas Tata Ruang dan PU memberikan izin.
“Jadi salah alamat jika kami yang didatangi atau didemo ketika semua galian C jenis pasir yang tak memiliki izin di Kota Bitung ditutup, karena itu bukan wewenang kami,” katanya.
Ia juga menyatakan, selama tak ada dampak dan keluhan dari masyarakat, pihaknya tidak akan bereaksi mengeluarkan surat penutupan galian yang tak berizin.
“Intinya tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan, bukan sebagai pemberi atau pengambil keputusan untuk menerbitkan izin,” katanya.(abinenobm)