Anggota DPRD Kota Manado saat menyambangi kantor Dispenda beberapa waktu lalu
Manado – Personil DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa mempertanyakan alasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado yang memberikan denda terhadap masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB),
Menurut Saafa, tindakkan tersebut sangatlah keliru. Bisa saja, alasan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran PBB dikarenakan hilang saat banjir bandang lalu.
“Kita tahu bersama Kota Manado belum lama ini diterpa bencana banjir bandang. Saya menduga, warga yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran PBB, karena bnukti itu audah hilang,” tutur Saafa.
Saafa menegaskan, Dispenda harus pertanggungjawabkan tindakkannya tersebut. Padahal, bisa saja Dispenda menggunakan data gunakan saja data pembayaran PBB yang dikantongi KPP Pratama.
Ia pun menghimbau bagi masyarakat untuk tertib administrasi, sehingga tidak diperdaya oleh pihak-ihak tertentu. (leriandokambey)