Airmadidi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi diminta memeriksa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2016 sebesar Rp16,5 Miliar yang diduga telah terjadi penyimpangan.
Anggota Komisi C DPRD Minut Drs Moses Corneles menilai, sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tertutup mengenai penggunaan anggaran, diduga menjadi salah satu indikasi ada yang tidak beres dengan pemanfaatan dana hibah tersebut.
“Kejari harus turun tangan, diduga ada yang tidak beres dengan penggunaan anggaran ini,” kata Corneles, Rabu (30/3/2016).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Agus Sirait menjelaskan belum bisa melakukan penyidikan karena anggaranya masih digunakan dalam urusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sampai hari ini masih ada prosesi gugatan Pilkada yang harus diselesaikan KPU,” katanya.
Lanjut Sirait, dana Pilkada ini uang hibah. Uang hibah itu bisa saja tidak dikembalikan oleh KPUD.
“Tapi KPU harus dapat mempertanggung-jawabkan, setiap penggunaan uang tersebut agar kalau nanti diperiksa BPK, tidak jadi bahan temuan. Nah, kalau kelak jadi temuan BPK, disitulah kami masuk,” tukasnya.
Diketahui hearing lintas Komisi A dan C, DPRD dengan komisioner KPUD Minut terungkap bahwa anggaran Pilkada 2015, yang dicairkan dua kali masing-masing Rp7 M dan Rp9,5 M, masih ada sisa anggaran sekitar Rp1,6 M.(findamuhtar)