Kotamobagu, BeritaManado.com – Sambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang akan jatuh 15 Juni mendatang, Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu sudah menetapkan hari libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/390/V/2018 tentang cuti bersama Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, menjelaskan cuti bersama tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018 dan nomor 13 tahun 2018, tentang perubahan atas keputusan bersama tiga menteri tersebut nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017 dan nomor 0/SKB/ Menpan-RB/09/2017 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
“Hari libur nasional dan cuti bersama bagi PNS dan tenaga kontrak, terhitung mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018,” kata Sahaya Mokoginta, Selasa (05/06/2018).
Namun katanya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskemas, petugas BPBD dan Ddnas perhubungan tetap memberikan pelayanan dengan pengaturan shift kerja.
“Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban untuk membagi shift, serta dibantu tenaga kontrak non musilim,” terangnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama tersebut, akan mengurangi hal cuti tahunan ASN sebanyak tujuh hari kerja.
“Untuk apel kerja perdana usai lebaran, akan dilaksanakan pada Kamis 21 Juni.
(gil)