
Bitung – Jajaran Polres Bitung menyatakan siap menelusuri dugaan penyalagunaan bantuan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti untuk kelompok nelayan Kota Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, pihaknya akan mengumpulkan data terkait dugaan penyalagunaan bantuan itu.
“Kami akan telusuri dengan mengumpulkan data, mengingat informasi itu baru kami ketahui,” kata Edy, Rabu (21/11/2018).
Edy menyatakan, jika data akurat dan memenuhi syarat, pihaknya siap membuka penyelidikan.
“Prosedurnya seperti itu. Kalau ditemukan unsur pidananya pasti diproses,” katanya.
Terkait dugaan itu, kata Edy, jika benar ada bantuan yang tidak diteruskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkot Bitung, maka persoalan itu masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak diteruskan atau diberikan kepada pihak yang seharusnya menerima, itu berarti penggelapan barang milik negara. Kan ini bantuan dari pemerintah. Tapi kalau sempat diteruskan dan kemudian hilang, itu penggelapan biasa. Makanya untuk memastikan kita akan kumpul data dulu,” katanya.
Dugaan penyalagunaan bantuan Menteri Susi ke kelompok nelayan atau koperasi lewat Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkot Bitung terungkap saat sejumlah penerima mempertanyakan bantuan.
Bantuan seperti alat pembuat abon ikan dan mobil pick up yang tidak disalurkan kendati sesuai data bantuan-bantuan itu telah disalurkan pusat pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
(abinenobm)