Manado – Ancaman hukuman hanya maksimal 15 tahun bagi orang tua yang diduga membunuh anak kandung dinilai banyak kalangan masih terlalu ringan.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Netty Agnes Pantow, mengatakan soal kasus pembunuhan terhadap anak yang dilakukan orang tua perlu ditangani secara khusus.
“Misalnya, jika pelaku pembunuhan berusia 17 tahun kemudian divonis 15 tahun berarti dia bebas pada usia 32 tahun. Syukur- syukur kalau dia bertobat,” jelas Netty Pantow di sela rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (16/8/2018).
Netty Pantow setuju jika KUHP tentang kasus pidana pembunuhan terhadap anak dilakukan perubahan.
“Jika dipandang aturan sekarang masih sangat ringan tidak salah jika hukum pidana ini ditinjau kembali,” tandas Netty Pantow.
Lanjut Netty Pantow, bicara soal upaya semua lembaga terkait masalah hukum selalu berupaya. Menyosialisasikan agar masyarakat tidak terperosok pada perilaku-perilaku yang kejam.
“Selalu berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat menghilangkan perilaku yang sangat merugikan orang lain apalagi sampai pada tindakan pembunuhan,” tukas Netty Pantow.
Diketahui, baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan kasus pembunuhan yang korbannya adalah anak di bawah umur.
Pelaku Ventje Solambela, warga Sendangan, Kakas, Minahasa, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga kuat membunuh Daud Solambela yang tak lain anak kandung pelaku.
(JerryPalohoon)