OLLY DONDOKAMBEY
Manado – Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pengelolaan keuangan tahun 2015, Pemprov Sulut diberi waktu 6 bulan menyelesaikan temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian Gubernur Olly Dondokambey hanya memberi waktu 2 bulan kepada SKPD terkait menyelesaikan temuan BPK.
Kata Olly, penyelesaian temuan akan menjadi reward and punishment.
“Temuan BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 6 bulan tapi kami telah menginstruksikan harus selesai dalam waktu 2 bulan. Ini akan menjadi reward and punishment bagi seluruh SKPD penyelenggara pengelolaan keuangan,” jelas Olly Dondokambey.
“Dalam waktu dua bulan ini tidak selesai kami tidak akan calonkan mereka untuk mendapatkan tempat yang lebih baik kedepan,” terang Dondokambey saat menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD 2015 dan Ranperda RPJMD 2016-2021 di paripurna DPRD Sulut, Rabu. (jerrypalohoon)