Airmadidi-Bupati Minahasa Utara (Minut) Drs Sompie SF Singal MBA kembali mengingatkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal pelayanan publik.
“Pelayanan publik perlu ditingkatkan dan layanan yang belum maksimal perlu diperbaiki,” kata Bupati, Senin (16/2/2015).
Singal melanjutkan, setiap layanan publik yang dikerjakan, perlu dilakukan koordinasi dan penyelesaian yang baik serta pelayanan paripurna perlu dicapai demi masyarakat. Ombudsman sebagai lembaga negara, selalu mendengar, melihat serta memantau hasil kinerja layanan birokrasi pemerintah kepada masyarakat. “Marilah kita benahi layanan publik yang belum optimal dan maksimal,” tambah Singal.
Himbauan Bupati tadi menyusul pernyataan Kepala Ombudsman Hilda Tirayoh SH bahwa pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Jika pelayanan baik, tentunya masyarakat akan merasakan kemudahan dan kepuasan. Tetapi sebaliknya, jika pelayanan tidak maksimal sudah pasti akan melahirkan akan koreksi dan kritik dari publik.(Finda Muhtar)