Manado – Masih banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sejak pekan lalu, seperti yang telah ditentukan Peraturan Presiden, Pemerintah Kota Manado terancam tidak bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 112 ayat 2, setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Sebelumnya sempat diberitakan, sekitar 71 persen SKPD belum mengumumkan RUP. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Manado, Franky Mocodompis SSos, kelambatan ini berpotensi merugikan Pemkot Manado.
“Entah sengaja atau tidak, kelambatan ini sangat merugikan Walikota, terutama dalam upaya memperoleh opini BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya, belum lama ini.
Walikota sendiri telah berulangkali mengimbau agar setiap SKPD membuat dan mengumumkan RUP secepatnya. Bahkan melalui Bagian Administrasi Pembangunan, sebagai instansi teknis yang membidangi pengadaan barang dan jasa, berulangkali permintaan serupa telah disampaikan, tetapi sampai saat ini, tindak lanjutnya masih belum kelihatan. (Semuel)