
Bitung — Tak mau ketinggalan dengan daerah lain, Pemkot Bitung Selasa (18/01) mengundang tiap SKPD untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Kegiatan sosialisasi ini sendiri diprakarsai Bagian Pembangunan Pemkot Bitung bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Pengadaan Jasa dan Barang Pemerintah (LKPP).
“Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan agar pelaksana pengadaan mengerti bahwa ada perubahan Kepres 80 dengan PP 54 sehingga efisiensi penggunaan anggaran akan lebih baik dan tepat,” kata Kasubdit LKPP Pusat, Gusmelinda Rahmi yang diutus ke Bitung melakukan sosialisasi.
Manurut Rahmi, jika sebelum dikeluarkan Perpres 54, seluruh kegiatan dipusatkan di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saat ini pembagian kewenangan antara PPK dan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) jelas.
“Karena selama ini yang berbuat panitia dan yang menetapkan adalah PPK, padahal PPK sering tidak tahu apa yang dilaksanakan panitia,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekkot Bitung Edison Humiang saat membacakan sambutan Walikota mengatakan, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang / jasa yang terjangkau dan berkualitas.
“Sehingga akan memberikan dampak yang positif terhadap upaya peningkatan pelayanan publik yang profesional dan semakin baik seperti harapan kita semua,” kata Humiang. (EN)