Manado – Kepala Bagian Rapat dan Risalah Perundangan (RRP) DPRD Kota Manado, Novly Siwi menjelaskan, bilamana seluruh administrasi pengusulan pimpinan definitif dari 3 partai pemilik kursi pimpinan telah dirampungkan, maka harus diparipurnakan sebelum diproses lebih lanjut.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2010 pada pasal 36 ayat 1 disitu menyebutkan ketika partai pengusung pimpinan definitif setelah memasukkan SK penunjukkan, harus dibacakan didalam paripurna internal DPRD,” kata Siwi.
Lanjut dijelaskannya, dalam paripurna tersebut, akan dibuat berita acara yang ditandatangani pimpinan sementara yang nantinya akan dilampirkan dalam SK dari partai yang kemudian diproses untuk ditetapkan lewat SK gubernur melalui Walikota Manado.
“Nantinya dalam paripurna akan dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani pimpinan sementara. Selanjutnya, SK partai bersama berita acara itu diusulkan ke Walikota yang dilanjutkan ke pemerintah provinsi untuk dikeluarkannya SK gubernur. Setelah SK-nya keluar, akan dilaksanakan paripurna pelantikan dan pengangkatan sumpah janji,” terang Siwi. (leriandokambey)