
Bitung, Berita Manado.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Bitung, Indra Wira Ferna Ondang.
SK DPP Partai NasDem Nomor: 402 -Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Saudraa Indra Wira Ferna Ondang sebagai anggota DPRD Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara resmi terbit, Selasa (11/7/2023).
Menanggapi terbitnya SK itu, Indra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus Partai NasDem, baik pusat maupun daerah.
Indra menyatakan, SK PAW itu adalah mekanisme yang harus dijalankan dan dirinya siap menerima konsekuensinya.
“Saya menghormati proses PAW itu, karena mekanismenya memang demikian. Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan terima kasih kepada Partai NasDem,” kata Indra.
Ia juga menyatakan, dirinya mundur dari Partai NasDem atas kemauan sendiri dan bukan karena paksaan, apalagi ada masalah diinternal partai.
Menurutnya, sampai saat ini hubungan dirinya dengan pengurus maupun kader Partai NasDem di DPRD Kota Bitung tetap baik kendati kini ia telah menjadi kader PDI Perjuangan.
“Sekali lagi, terima kasih kepada Partai NasDem yang telah menjadi sekolah politik bagi saya,” katanya.
Sementara itu, SK PAW terhadap Indra sendiri diterbitkan setalah menyatakan mundur dari Partai NasDem serta resmi menjadi kader PDI Perjuangan dan kembali mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Dapil Aertembaga-Lembeh Selatan dan Utara.
(abinenobm)