Manado – Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Judhistira Siwu membantah bila Humas melakukan praktek curang khususnya dalam hal (monopoli) pembayaran jasa media. Ini berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan yang kesehariannya meliput di kantor gubernur Sulut, ditemukaan data untuk pembayaran jasa media kepada pihak ketiga, dinilai tak proporsional dan terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Seperti yang telah diberitakan sejumlah media, dana Rp.2 Miliar lebih anggaran dalam APBD-Perubahan Tahun 2013 untuk jasa media, Biro Pemerintahan Humas mengalokasikan sekitar 10 persen dari dana tersebut (Rp.200 juta) untuk satu media tertentu, yang diketahui milik dari anak top birokrat Pemprov Sulut. Sedangkan sisanya, dibagi untuk 20-an media lain.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Siwu langsung melakukan klarifikasi, menurutnya nominal itu baru sebatas Usulan tagihan yang diajukan media tersebut kepada pihak Biro Pemhumas (Pemerintahan dan Humas) dan sampai saat ini belum diproses. Biro Pemhumas Masih dalam kajian dan proses seleksi dokumen tentang kelayakan apakah nominal tersebut layak.
“Dengan mempertimbangkan beberapa aspek aspek yang sesuai ketentuan dan aturan, Biro Pemhumas tidak akan melakukan pembayaran sebesar nominal tersebut kepada media dimaksud,” ujarnya saat memberikan konfirmasi lewat BBM.
“Pembayaran Akan dilakukan secara proportional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena belum ada Realisasi pembayaran terhadap media yang dimaksud,” tambah Siwu. (Rizath Polii)