Airmadidi – Ronny Siwi sebagai Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Minut, angkat bicara terkait laporan protes salah satu calon hukum tua pada panitia pemilihan.
Hal itu terkait dengan, diloloskannya salah satu calon oleh panitia, tanpa mempertimbangkan Perda No 5 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 13, menyangkut domisili calon hukum tua, yang menetap terus menerus dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Kami sebagai pembina pemerintahan. Proses administrasi itu wilayah panitia pemilihan, mereka akan kaji. Kalau tak sesuai Perda, ya itu berproses. Kalau tak sesuai aturan kami di atas sebagai pembina akan mengkaji,” jelas Siwi pada beritamanado.com
Menurut Siwi, semua peraturan tetap mengacu ke perda, karena perda dibuat untuk ditaati.
“Bupati camat sudah menyampaikan ke panitia pemilihan hukum tua, agar betul-betul melaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandas Siwi. (robin tanauma)