Airmadidi – Pemkab Minut melakukan pertemuan tertutup dengan pihak PT MMP, Senin (3/11/2014).
Pemkab diwakili Asisten I, Asisten III, Kepala Dinas Kehutanan, Kumtua Desa Ehe dan Kumtua Desa Kahuku. Sementara PT MMP diwakili kuasa Hukum Rosyid.
Asisten I Ir Ronny Siwi yang ditemui usai pertemuan membantah kalau itu pertemuan tertutup.
“Ah itu tidak benar, siapa saja bisa masuk,” katanya.
Menurut Siwi, pertemuan itu membahas batas-batas Hutan Produksi Terbatas (HPT), dimana tempatnya, dan dimana tanah milik desa. Hal ini kata Siwi, perlu dibahas bersama antara pemerintah, masyarakat dan PT MMP. Dengan begitu, jika produksi akan dimulai, tak akan lagi menemui kendala.
Lanjut Siwi, pembahasan ini belum selesai dan akan dilanjutkan Jumat pekan ini. Nantinya, baik itu pihak Dinas Kehutanan, Kumtua Desa Ehe dan Desa Kahuku akan membawa peta masing-masing wilayah untuk dicocokkan.
Disinggung soal harga jual tanah, Siwi mengatakan kalau itu bukan merupakan kebijakan pemerintah.
“Kami hanya berusaha untuk menuntaskan semua masalah tanah agar investasi ini bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.
Terpisah Camat Likupang Timur turut membenarkan soal pertemuan ini.
“Pertemuan itu untuk mengsingkronkan data batas hutan, apakah ada yang masuk hutan lindung atau tidak.
“Kami mencocokkan data batas hutan saja,” terangnya sembari berlalu.(finda)