Bitung – Jajaran Polres Bitung melarang keras siswa-siswi membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Mengingat dari segi aturan para siswa sekolah belum cukup umur untuk mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Kami akan menyurat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bitung agar mengeluarkan surat edaran ke tiap sekolah soal larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa,” kata Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK beberapa waktu lalu.
Selain meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan surat edaran, pihak Sarwono juga bakal melakukan sosialisasi ditiap sekolah soal larangan membawa kendaraan bagi para siswa. “Kita berharap tiap sekolah bisa menerapkan aturan ini agar tingkat pelanggaran dan korban kecelakaan lalulintas di Kota Bitung bisa ditekan,” katanya.
Laranggan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah ini diterapkan Suwarno karena banyaknya keluhan masyarakat soal siswa yang ugal-ugalan dijalan menggunakan sepeda motor usai jam belajar. “Sudah tidak menggunakan helm, bonceng tiga dan kebut-kebutan kerap dilakoni para siswa usai jam belajar. Padahal secara aturan mereka belum mengantongi SIM karena belum cukup umur tapi sudah membawa kendaraan,” katanya.(abinenobm)