
Manado – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Andi Nurpati menegaskan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan 3 Agustus mendatang, diantaranya pemilihan gubernur, walikota serta bupati akan menggunakan sistem coblos, dengan kata lain kembali ke metode lama.
“Waktu Pilcaleg dan Pilpres menggunakan sistem contreng atau centang. Untuk Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di Sulut akan menggunakan sistem coblos. Hal ini bukan hanya berlaku di Sulut, tapi diseluruh Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada,” ujar Nurpati,
ketika membawakan sambutan di acara penandatangan MoU antara Pemprov Sulut dan KPU, Kamis (25/06).
Lebih lanjut wanita berkerudung ini menerangkan, KPU Sulut harus secepatnya melakukan sosialisasi terkait perubahan sistem ini kepada masyarakat, agar supaya masyarakat tidak bingung ketika sudah tiba hari H-nya.
“Sosialisasi perubahan sistem ini harus dilakukan oleh KPU Sulut, agar masyarakat tidak bingung. Hal ini sangat penting untuk disosialisasikan karena masyarakat tidak lagi mengunakan sistem ini, karena ketika Pilcaleg dan Pilpres lalu menggunakan sistem contreng/centang,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Livie Allow usai penandatangan MoU menjelaskan, KPU Sulut sudah menjadwalkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait perubahan sistem ini serta sosialisasi jadwal Pilkada.
“Yang pasti KPU Sulut siap action, untuk melakukan sosialisasi jadwal Pilkada terlebih juga perubahan sistem dari contreng ke coblos,” ucap Allow kepada wartawan. (IS)