Manado – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang belum lama menempati gedung baru di Kairagi tiram, jalan raya Manado-Bitung, akhir-akhir ini diterpa pemberitaan miring.
Pasalnya, setiap tamu termasuk wartawan diwajibkan mengikuti sistem baru untuk masuk di gedung rakyat yakni harus mengisi buku tamu kemudian meninggalkan kartu identitas diri seperti KTP dan SIM, kemudian oleh petugas jaga memberikan tanda pengenal khusus untuk masuk gedung dewan.
Berada dalam gedung DPRD tak lantas tamu bebas untuk masuk di semua ruangan publik karena di beberapa pintu akses penghubung ruangan juga dilengkapi alat khusus yang hanya bisa masuk adalah anggota DPRD atau petugas khsusus yang memiliki kartu scanner.
Deasy Holung, wartawan Radio Sion FM, yang keseharian pos DPRD Sulut, mengaku dapat memahami kebijakan yang bersifat proteksi oleh sekretariat DPRD namun disayangkan kebijakan tersebut tanpa didahului sosialisasi.
“Intinya kebijakan ini tanpa sosialisasi sehingga kami wartawan sudah lama pos disini (DPRD Sulut) juga merasa kaget. Kami bisa memahami namun pemberlakukan sistem akses masuk hingga bagian dalam gedung terlalu berlebihan, kan cukup di pintu masuk utama!” tegas wartawan senior ini.
Sementara anggota Komisi 1, Netty Agnes Pantow yang dimintai tanggapan meminta kepada semua tamu termasuk wartawan bisa memahami kebijakan yang dibuat sekretariat DPRD.
“Kan beda larangan dan aturan. Kalau dilarang masuk buktinya teman-teman wartawan bisa mewawancarai saya sekarang. Mungkin kaget saja karena begitulah aturan baru, namun lama-kelamaan bisa menyesuaikan. Ada informasi wartawan tidak disiapkan ruangan wartawan nanti saya sampaikan kepada bapak Sekwan,” tukas Netty Pantow. (JerryPalohoon)