Atta saat ditangkap Tim Gabungan Polres Bitung
Bitung, Beritamanado.com – Tim gabungan Polres Bitung berhasil menangkap salah satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) inisial JT alias Atta (21), Rabu (18/12/2019).
Pemuda yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa diduga kuat adalah bagian dari sindikat Curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bitung dan Minut.
Penangkapan Atta sendiri tim gabungan yakni Tim Tarsius Wilayah Tengah, Timur, Selatan dan Team Resmob Polres Bitung dipimpin Ipda Tuegeh D Darus.
“Dia ditangkap di jalan raya Kelurahan Mawali Lingkungan III Kecamatan Lembeh Utara,” kata Tuegeh, Kamis (19/12/2019).
Tuegeh mengatakan, setiap beraksi Atta selalu ditemani komplotannya yakni AL warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, L warga Kelurahan Bitung Barat Kelurahan Maesa dan JM.
“AD dan L masih dalam pengejaran sedangkan JM sudah ditahan di Polres Minahasa,” katanya.
Atta cs sendiri kata Tuegeh terakhir beraksi tanggal 18 November 2019 menggasak sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam yang terparkir di wilayah Kelurahan Tendeki Lingkungan I Kecamatan Matuari.
“Hasil curian mereka jual kemudian dibagi untuk pesta Miras dengan teman-temannya dan apabilah sudah mabuk seringkali melakukan keributan serta penganiayaan,” katanya.
Atta sendiri rupanya adalah residivis tindak pidana penganiayaan dan pencurian serta pernah dihukum di Lapas Klas 2 B dengan kasus penganiayaan. Juga terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang korban dan laporannya di Polsek Maesa nomor LP/265/XI/2019/Sulut/Sek-Maesa, tanggal 2 November 2019.
“Saat ditangkap, Atta yang sudah dipengaruhi Miras coba untuk melawan sehingga kita berikan tindakan tegas terukur,” katanya.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin Shut SIH yang menyatakan pelaku sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti.
“Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP,” kata Taufiq.
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Mio JT warna putih tanpa plat dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Orange dengan plat nomor palsu DB 5582 CV.
Adapun lokasi Atta cs beraksi adalah Kos-kosan Kelurahan Girian Indah lingkungan III -Perum Bimoli Kecamatan Girian yakni satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, jalan raya Kelurahan Manembo-Nembo Bawah satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari satu buah sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dan Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara satu unit sepeda motor Honda Mio IM3 warna putih.
(abinenobm)