Manado – Dua legislator perempuan DPRD Kota Manado, Merry Sidharta dan Fauzijah Stela Pakaja yang tengah mengantongi SK Pergantian Antar Waktu (PAW), sebelumnya diinformasikan terancam terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun ditegaskan Sekretaris DPRD Manado, Danny Mandagi, kedua legislator tersebut lolos dari TGR. Karena keduanya tidak menyalahi aturan.
“Setelah SK PAW keduanya masuk di sekretariat DPRD, seluruh hak protokoler dan keuangannya langsung dihapuskan. Jadi, tidak benar mereka akan kena TGR,” ujar Mandagi.
Dirinya pun menegaskan, berkaitan dengan hak-hak dari legislator yang sudah mendapatkan SK PAW Gubernur, berdasarkan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dan aturan yang ada, sudah jelas jika hak protokoler maupun keuangan langsung hilang.
“Saya tidak mau mengambil risiko dengan melanggar aturan. Jika SK PAW sudah ada, maka anggota dewan ini sudah tidak memiliki hak sebagaimana anggota dewan lainnya. Hak protokoler dan keuangan sudah jelas hilang. Jadi tidak ada alasan kami mengeluarkan anggaran untuk anggota dewan yang sudah ber-SK PAW,” tandas Mandagi. (leriandokambey)