Mitra – Pemkab Mitra melalui tim majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Rabu (06/2) mulai melakukan persidangan guna menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP).
Sidang diawali dengan pembacaan hasil temuan BPKP oleh Ketua majelis pertimbangan TP-TGR, Ir BA Tinungki. Dimana berdasarkan rekomendasi BPKP, terjadi pelanggaran dalam hal pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Lebih (TTPL) kepada sedikitnya 9O PNS dari Dinas PPKAD, BKDD dan Inspektorat.
Pimpinan sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para PNS yang nama-namanya disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan untuk mengembalikan temuan BPKP tersebut, bertanya kepada pimpinan sidang dimana letak kesalahan yang mereka lakukan berdasarkan rekomendasi atas temuan BPKP.
“Kalo salah kami juga tak mau menerima pemberian tunjangan tambahan penghasilan lebih tersebut. Yang jelas pemberian tunjangan yang kami terima, ikut dibenarkan dalam Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuknya juga disetujui lewat pembahasa dengan DPRD Mitra yang kemudian ditetapkan lewat Perda APBD. Jadi dimana yang salah,” tanya sejumlah PNS yang namanya terseret TGR.
Mendengar pertanyaan itu, sidang kemudian diskor oleh pimpinan sidang untuk selanjutnya berembuk mempertimbangkan pertanyaan peserta sidang.(dul)