Jakarta – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini (19/11), dengan genda Pembacaan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara antara Julius Pontoh sebagai Penggugat melawan Mendikbud sebagai Tergugat dan Rektor Unsrat sebagai Tergugat Intervensi.
Dalam sidang tersebut pembacaan gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim pada sidang hari ini, dgn objek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penolakan tidak menjatuhkan hukuman disiplin PNS yg harusnya dilakukan oleh Mendikbud kepada Rektor Unsrat.
Dalam rangkaian sidang yang berlangsung pagi hingga siang tadi Dr Julius Pontoh didampingi oleh kuasa hukum dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Sidang kemudian akan dilanjutkan senin depan dgn agenda Jawaban dari Tergugat (Mendikbud).(jkf)