Tomohon, BeritaManado.com — Perkara perdata terkait gugatan Wenny Lumentut atas sengketa tanah di lereng Gunung Mahawu terus berlanjut.
Senin (27/3/2023) siang, Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang lokasi di kawasan perkebunan Mahawu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH MH dan Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH serta Steven Walukouw SH.
Pantauan BeritaManado.com saat sidang lokasi digelar, tampak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano bersama pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut mengunjungi titik-titik batas tanah yang disengketakan untuk mendapatkan keterangan.
Meski demikian, sejumlah warga yang merupakan ahli waris tanah yang menjadi objek sengketa tampak mengikuti dengan baik dan sampai selesai sidang lokasi tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Penasehat Hukum Wenny Lumentut Heivy Mandang saat dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan adanya sidang lokasi tersebut.
Adapun sidang Pemeriksaan Setempat, bahwa dalam sidang terungkap fakta kalau bukti surat yang diajukan oleh pihak tergugat pada saat sidang pembuktian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal itu diantaranya bukti tergugat yang diberi tanda T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepada Tergugat III dan Bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas – batas diamana pada kedua AJB tersebut batas sebelah utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II.
Fakta lain di lapangan juga menunjukkan batas utara dari objek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II, baik dahulu maupun sekarang.
“Hal ini sesuai dengan keterangan pemerintah setempat yang menyatakan bahwa objek sengketa sebelah utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Keluarga Kalalo. Selain itu jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen Tiga baru kemudian Kakaskasen Dua,” jelas Mandang.
Kemudian, dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberi tanda T.1-9 tentang Screen Shoot dari aplikasi Sentuh Tanahku, dimana dalam Screen Shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa).
Keterangan tersebut tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan dimana lokasi dari gambar tersebut.
“Sementara pada saat sidang pemeriksaan setempat, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi Sentuh Tanahku tersebut agar dapat terlihat dimana titik koordinat dari gambar yang dimasukkan oleh tergugat yang dijadikan sebagai bukti,” kata Mandang.
Ditambahkannya, pada saat dibuka aplikasi Sentuh Tanahku, gambarnya sesuai dengan Bukti Screen Shoot gambar yang dimasukan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I bahwa gambar yang diperlihatkan di aplikasi sesuai dengan bukti yang mereka masukkan dalam persidangan pembuktian surat.
Akan tetapi berdasarkan gambar tersebut bisa dilihat titik kordinatnya dan ternyata titik kordinat dari gambar tersebut bukanlah objek sengketa (yang berada di Mahawu Niawuan, Talete Dua) melainkan berada di Wawo.
“Gambar koordinat dari tanah sesuai dengan bukti tergugat I, dimana terletak di Wawo,” tandasnya.
Selain itu, masih ada juga kejanggalan yngg pada saat pemeriksaan setempat mengenai bukti bukti surat tergugat I, yang nanti akan penggugat buktikan dalam persidangan.
“Bukti-bukti surat yang dimasukkan oleh penggugat pada saat sidang pembuktian surat, baik berupa AJB dan sertifikat batas-batasnya dengan fakta di lapangan,” katanya.
(Frangki Wullur)