
Bitung – Sidang kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli tapi palsu (Aspal) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk puluhan nelayan Filipina kembali digelar, Rabu (11/01/2017).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ronald Massang SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Alamsyah itu dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa NS alias Nancy dan DL alias Denis sebagai terdakwa.
Dalam pemeriksaan saksi, ada enam saksi yang dihadirkan dan empat diantaranya adalah nelayan Filipina yang tertangkap memiliki KTP Kota Bitung Aspal.
Menurut Ronald, sidang masih pada terdakwa Denis, namun karena JPU mengajukan saksi yang sama dengan terdakwa Nancy maka yang bersangkutan juga dihadirkan.
“Untuk mempersingkat waktu, pemeriksaan saksi untuk terdakwa Nancy kita lakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi terdakwa Denis,” katanya.
Selain empat nelayan Filipina, dua saksi yang dihadirkan adalah staf PSDKP Kota Bitung. Namun yang pertama kali didengar kesaksiannya adalah kedua staf PSDKP.
Kasus KTP Aspal ini diungkap jajaran Polda Sulut pada bulan September 2016, dimana 11 nelayan Filipina kedapatan memegang KTP Indonesia yang dikeluarkan Discapilduk Pemkot Bitung.
Pengurusan KTP itu difasilitasi Denis warga Filipina yang memiliki kapal penangkap ikan yang dibantu sejumlah pejabat Discapilduk serta pegawai kecamatan.
Secara kasat mata, KTP yang diterbitkan itu tak beda dengan KTP asli, namun saat diperhatikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP berbeda dengan yang asli.
Begitupula saat NIK dicek di database, NIK yang dimiliki para nelayan Filipina itu tak terbaca karena angka-angka yang dicantumkan acak tak sesuai dengan NIK asli.(abinenobm)