Bitung – Sidang lanjutan BL alias Berty kasus dugaan penggelapan kembali digelar, Senin (18/2). Sidang kedua dengan agenda pembacaan pembelaan atau eksepsi dari Berty digelar sekitar pukul 1.30 Wita.
Menariknya dalam sidang kedua ini, menurit Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudin SH, Berty tidak mengajukan eksepsi tanpa alasan yang jelas. “Harusnya terdakwa mengajukan eksepsi tapi dia menolak,” kata Wahyudin.
Mengingat Berty tidak mengajukan eksepsi, sidang yang dipimpin Bambang Setyanto SH sebagai hakim ketua dan Ali Murdiant SH serta Mariany Korompot SH sebagai hakim anggota hanya berjalan beberapa menit. Kemudian hakim mengetuk palu menunda sidang hinga Kamis (21/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, dalam sidang sidang kedua, Berty hanya sendiri tanpa ditemani pengacara. Padahal salah satu pengacara yang disebut-sebut bakal mendampinginya ikut hadir dalam ruangan sidang tapi hanya duduk di kursi pengunjung.
“Memang betul ada satu pengacara Berty yang hadir tapi belum bisa mendampingi karena belum surat kuasanya belum didaftar,” kata Wahyudin.(enk)