Manado – Dalam sidang DKPP yang pertama dan kedua yang berlangsung hari ini, didapati bahwa produk hukum mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi berbeda-beda.
Perbedaan produk tersebut ada dua jenis, yaitu dari Kemenkumham dan edaran-edaran.
“Sebenarnya saya kira kalau terjadi yang begini, maka berlaku itu asas hukum. Yang dipakai adalah produk yang tertinggi dimana harus mengeliminer produk yang lebih rendah. Tadi dikemukakan pada surat lapas tanggal bebas akhir adalah 2014 sementara dari Dirjen Kemenkumham adalah 2017. Lapas itu dibawah dirjen. Jadi dengan pendekatan asas hukum tadi saya kira KPU Manado sebagai pihak teradu harus cermat untuk melihat ini,” ujar Prof Dr J. L. L. Lombok, SH MSi dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu, Senin (9/11/2015).
Persoalan lain yang terungkap dipersidangan adalah surat dari Dirjen diterima KPU Manado Manado saat sudah ditetapkannya para calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Tadi saya dengar, sudah ditetapkan dulu calonnya baru didapat surat dari Dirjen bahwa berakhir 2017. Lalu ada persoalan surat Dirjen itu tanggal 20 sedangkan penetapan calon tanggal 24. Oke kalau demikian, tapi walaupun sudah ditetapkan oleh teradu apakah teradu tidak sadar bahwa dokumen yang dipakai untuk mengambil keputusan bermasalah? Kalau ada keputusan yang diambil berdasarkan sesuatu yang tidak benar, maka dalam ilmu yang kami terima menyebut itu bisa batal demi hukum. Ini perlu dikaji oleh teradu agar tidak keliru mengenai hal itu,” tambahnya. (srisurya)