Manado – Tim terpadu pengawasan barang beredar (TPBB) yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Bayu Krisnamurthi, didampingi Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil dan Wawali Manado Harley Mangindaan juga melakukan sidak terhadap produk pangan non pangan di Kota Manado dan menemukan 32 uji sampel produk pangan yang dilakukan petugas di mobil laboratorium Balai Besar POM Manado, terhadap ikan cakalang fufu yang di jual pedagang di pasar Karombasan. Tim juga mendapati ada dua sampel yang positif mengandung sat pewarna yakni rodhamin B.
Saat melakukan sidak di toko Modern kawasan Marina Plaza Bayu dan Kansil menemukan produk non pangan lainnya yang sebagian besar merupakan barang asal impor yang juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Produk-produk tersebut berupa mesin pompa air dengan merek MLP,DMY, dan KT sejumlah 33 unit, lampu swaballast dengan merek MGM, dan MTKsejumlah 238 buah, kabel listrik dengan merek SGM dan OTM 28 rol, produk MCB merek MTK 92 buah dan produk kotak kontak merek MTK 37 buah. Sebagian besar produk-produk tersebut mudah terbakar, karena tidak memenuhi standard NSI.
Begitu pula dengan penjual kosmetik di depan Toko Modern kawasan pasar 45 (depan eks Kantor BI Manado), tim menemukan 134 kosmetik dari 38 jenis, yaitu kosmetik palsu asal philipina tanpa ijin serta mengandung merkuri dan hidroguinone, yaitu pada sabun pembersih muka wanita.
Bayu juga menjelaskan saat ini telah beredar pula pupuk palsu mereks NPK Multi Thoska produk Jatim. Kalau dilihat memang sama dengan aslinya, namun hanya merugikan petani saja.
Sementara itu Kansil mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung kagiatan ini, karena dapat memotivasi kita semua untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang dan makanan yang beredar di daerah ini.
“Kami sangat menyambut baik pemantauan seperti ini, karena dengan adanya kegiatan seperti ini, para penjual akan menyadari kasalahan yang dilakukannya”, katanya.
Sebelumnya juga tim menemukan salah satu distributor ban kendaraan roda empat Brigston yaitu PT. Alto Prima di kawasan Tuminting yang menyimpan 5000 ban merek HKK yang tidak sesuai dengan ketentuan barang beredar atau standard nasional Indonesia (SNI) yang melanggar ketentuan barang import. (jrp)