Manado – Inspeksi Mendadak (Sidak) Yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan perwakilan dari serikat buruh Sulut, menemukan masih ada neberapa perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Salah satu perusahaan yang ditemukan Disnakertrans Sulut dan perwakilan buruh yang belum menyelesaikan pembayaran THR secara penuh kepada para karyawan sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah adalah PT. Fajar Lestari Abadi, di Kelurahan Paal Dua Manado.
“Disini kami menemukan masih ada selisih pembayaran, yang harus dibayarkan kepada para karyawan dengan jumlah selisih sekitar 200 Ribu Rupiah per karyawan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut Marlon Marchel Sendoh, SH.
Menurutnya selisih tersebut didapat dari data yang disodorkan oleh pihak perusahaan sendiri yang mencantumkan nominal THR yang telah dibayarkan.
“Setelah tim melakukan perhitungan, ternyata masih terjadi selisih. Dan atas tindakan tersebut, pihak perusahaan diminta untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran secara penuh kepada karyawan,” jelas Sendoh.
Tak pelak, pihak Disnakertrans Sulut langsung mengumpulkan data dan meminta pihak perusahaan melakukan kewajibannya kepada para karyawan.
Sementara itu, pihak perusahaan PT. Fajar Lestari Abadi melalui Kepala Cabang Manado Aiman, mengakui bahwa ada selisih pembayaran yang menurutnya akan segera diselesaikan.
“Kami akan segera memperbaiki dan melakukan pembayaran selisih yang telah dihitung oleh pihak Disnakertrans,” ucapnya.
Batas waktu pembayaran THR sampai pada tanggal 29 Juni, menurut Aiman memang ada proses keterlambatan pembayaran THR.
“Memang ada keterlambatan, namun kami telah melakukan pembayaran dari kemarin dan sisanya dilakukan pagi tadi,” kelitnya.
Adapun jumlah pegawai Muslim yang bekerja di perusahaan berjumlah 10 orang, dari total 112 orang karyawan. (***/rizath polii)