Menkes Dr Terawan Putranto.
Manado, BeritaManado.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Letjen TNI (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad, dijadwalkan tiba di Kota Manado, Minggu (26/1/2020) siang ini.
Kedatangan Menkes, terkait isu penyebaran Novel Coronavirus (nCoV) yang diduga menjangkiti satu warga seorang penerjema bahasa Mandarin, di Kota Manado.
Informasi yang dihimpun, saat ini Menkes Terawan Putranto baru saja bertolak usai mengikuti agenda kerja di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diperkirakan, Menkes tiba di Manado sekitar pukul 15.00 Wita.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menghimbau masyarakat tetap tenang menghadapi isu penyebaran virus tersebut.
Olly menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti menutup penerbangan dari Provinsi Wuhan, Cina ke Manado, memperketat pemeriksaan kesehatan di Bandara Sam Ratulangi, serta menyiapkan ruang isolasi untuk tahapan observasi pasien.
“Hari ini Menteri Kesehatan datang ke Manado dalam rangka kunjungan kerja sekaligus melihat langsung kondisi dan upaya pemerintah Provinsi Sulut khususnya langkah pencegahan di pintu masuk utama ke Sulut yakni pemasangan sarana deteksi dini di Bandara Sam Ratulangi,” kata Olly didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulut Christiano Talumepa.
Lanjut Gubernur Olly, ia memaklumi kecemasan warga Sulut, namun diimbau warga tidak panik sehingga menimbulkan masalah lebih besar.
“Masalah kasus ini terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait,” ujarnya.
Direktur Utama (Dirut) RSUP Kandou Manado, dr Jimmy Panelewen, dalam press rilisnya memberi menjelaskan terkait adanya terduga pasien Novel Coronavirus di RSUP Kandou Manado:
- Yang bersangkutan bukan warga negara Cina, tapi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai interpreter di salah satu maskapai penerbangan.
- Tindakan isolasi yang dilakukan oleh aparat kesehatan berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni adanya riwayat perjalanan ke lokasi terjangkit di Cina dan yang bersangkutan mengeluh dalam kondisi pilek.
- Kepada yang bersangkutan tidak dikenakan kriteria tersangka karena pada saat pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda demam dan radang paru atau pneumonia sesuai kriteria dari Kemenkes.
- Tindakan karantina/isolasi diberlakukan untuk pengawasan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik untuk pencegahan penyakit.
(***/Finda Muhtar)
Baca Juga:
Jangan Panik Hadapi Pneumonia, Ini Langkah Pencegahan Dinkes Sulut