Manado-KPU Pusat kembali merubah aturan soal Caleg pindah partai. Kalau sebelumnya ‘si kutu loncat’ —sebutan untuk kader lompat partai—mereka perlu meminta ijin lewat surat kepada pimpinan partai lama, kini tidak perlu seperti itu.
“Di aturan KPU nomor 7 tahun 2013 seperti itu, tapi yang terbaru Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tidak perlu lagi,” ujar Ketua KPU Manado, Ir Conny Palar, usai melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Manado, Jumat (12/4) di Kantor Walikota Manado.
Pada perubahan pasal 19 Peraturan KPU 13/2013 yang baru saja diterbitkan tertata, kader partai yang duduk di lembaga legislatif, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang berpindah untuk dicalonkan dari partai lain wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik asal.
Bersamaan dengan itu, yang lompat partai juga wajib mem-PAW-kan dirinya. Sebab surat pengunduran diri dari partai asal harus dimasukkan bersama dengan surat pernyataan mundur sebagai anggota DPR.
“Kalau surat pengunduran diri dari anggota DPR belum ada bisa memasukan surat keterangan bahwa PAW-nya lagi berproses dan ditandatangani Ketua DPR atau Sekretaris DPR,” sebut Conny, seraya mengimbuhkan surat-surat tersebut adalah hal mutlak yang harus dilampirkan dalam pendaftaran mereka di KPU. (alf)