Amurang, BeritaManado — Tim gabungan Buser dan Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin (16/4/2018) dinihari mengamankan tersangka kasus cabul, R (20) warga Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo.
Penangkapan terhadap tersangka R ini merupakan tindak lanjut atas informasi keluarga korban yang menshare masalahnya lewat media sosial di Facebook group Polres Minsel.
“Kami langsung merespon cepat informasi masyarakat yang menshare melalui medsos di Facebook group Polres Minsel, terkait dengan tindak pidana cabul. Tak menunggu lama, tersangka pun segera kami jemput dan amankan,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, diketahui tersangka R melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban, Mawar (nama disamarkan) (15), warga Kecamatan Motoling, di salah satu rumah warga yang ada di wilayah Kecamatan Ranoyapo.
“Kejadiannya bulan Maret 2018 lalu. Awalnya tersangka mengajak korban jalan-jalan, kemudian korban disekap di salah satu rumah warga di Kecamatan Ranoyapo. Di tempat inilah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan kepolisian terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.
(TamuraWatung)