Tondano – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang memberikan motivasi dan dorongan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan tanah. Hal itu berhubungan dengan visi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga dan melindungi lahan persawahan dalam rangka mewujudkan swasembada beras.
Dikatakan Sarundajang dalam sambutannya pada perayaan Hari Jadi Minahasa ke – 585 di Tondano, Rabu (6/11) kemarin, bahwa dalam beberapa tahun kedepan, dunia akan diperhadapkan pada krisis kekurangan pangan. Jika lahan persawahan dialih fungsikan, maka itu sama saja mempercepat terjadinya krisis pangan yang dimaksud, serta menggagalkan program swasembada beras.
“Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, tidak ada lagi lahan sawah dialihfungsikan menjadi bisnis properti atau lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sawah juga tidak bisa dijadikan lahan pemukiman. Pengalihfungsian lahan bisa dilakukan di lahan yang bukan sawah seperti lahan perkebunan. Namun demikian semuanya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Sarundajang. (Frangki Wullur)